REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Polisi melakukan upaya paksa untuk mengamankan pria berinisial SS, yang diduga menganiaya dan melakukan ancaman pembunuhan terhadap dokter gigi di Kota Bandung, Vissi El Alexandra (28 tahun). Polisi mengamankan pria tersebut di kediamannya, Jalan Taman Holis, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, korban melaporkan tindakan pria tersebut ke Polrestabes Bandung. Korban juga menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya lewat akun media sosial Instagram, berikut rekaman kamera CCTV yang menunjukkan tindakan pria itu.
Korban mengaku hanya sekilas mengenal pria tersebut. Namun, pria tersebut tiba-tiba mengirim pesan lewat akun media sosial Instagram dan diduga menuliskan ancaman pembunuhan. Kemudian, pada Sabtu (21/10/2023), pria tersebut mendatangi tempat kerja korban di kawasan Paskal 23, Kota Bandung, sambil membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan.
Setelah mendapat laporan itu, jajaran Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan mengejar pria berinisial SS tersebut. Polisi kemudian mendatangi rumah di kawasan Jalan Taman Holis, yang diketahui ditempati pria tersebut bersama orang tuanya. Kondisi pagar rumah itu digembok dari dalam.
Polisi meminta pria tersebut keluar dan memberikan peringatan untuk menyerahkan diri. Namun, peringatan itu tidak dipedulikan. Petugas akhirnya membongkar paksa gembok pagar rumah dan mengamankan pria tersebut.
Pria tersebut dibawa untuk dimintai keterangan. “Sudah tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra.
Agta mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. Meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun, polisi memutuskan mengamankan tersangka dengan berbagai pertimbangan. “Kami lakukan upaya paksa karena dikhawatirkan mengulangi tindak pidana tersebut dan melarikan diri,” kata Agta.