REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pria berinisial N (26 tahun) nekat menanam pohon ganja di area rumahnya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Ia diketahui meneruskan untuk merawat pohon ganja tersebut setelah sebelumnya ditanam oleh kakaknya berinisial I pada Mei tahun 2024 yang kini tinggal di luar negeri.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan petugas mendatangi rumah N setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menanam pohon ganja. Setelah didatangi, ia mengatakan petugas menemukan tujuh pohon ganja setinggi satu meter dan yang sudah disemai dalam 40 pot atau kapas.
"Betul di dalam rumah ini telah ditanam (pohon ganja) itu yang sudah jadi, ya. Hampir satu meter sekitar tujuh pohon," ucap dia, Sabtu (22/2/2025).
Ia mengatakan pohon ganja ditanam oleh I kakak N yang saat ini berada di luar negeri. Agah mengatakan I meminta N untuk merawat ganja dengan cara memberi cahaya buatan di ruangan khusus agar tidak mati.
"Menurut N itu adalah titipan dari kakaknya untuk diurus. Kakaknya baru berangkat dari Indonesia pada bulan Oktober," kata Agah.
Pihaknya mengaku akan mendalami kasus penanaman pohon ganja tersebut dan memeriksa N lebih dalam. Termasuk mendalami ganja-ganja tersebut akan dijual atau dikonsumsi.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku yaitu ibu pelaku dan menetapkan I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). N ditahan di Satres Narkoba Polrestabes Bandung. "Kita akan memeriksa ibu tersangka dan I masuk dalam DPO," kata dia.