REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengagalkan peredaran tiga kilogram narkotika jenis ganja di Kota Bandung pada awal hingga pertengahan bulan April 2024. Mereka, berhasil mengamankan dua orang pengedar ganja berinisial MR dan P.
"MR dan P ditangkap di Gedebage, Kota Bandung dan di Soreang, Kabupaten Bandung," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Selasa (23/4/2024).
Kasus itu terungkap, kata dia, berawal dari penyidik yang melakukan patroli cyber mendapatkan informasi bahwa terdapat salah satu akun instagram menjual ganja. Pihaknya langsung bergerak menyelidiki pemilik akun tersebut dan melakukan penangkapan.
"Ditangkap tersangka M disita dua kilogram, lalu dikembangkan dan ditangkap P dengan barang bukti satu kilogram," katanya.
Agah mengatakan para pelaku mengedarkan ganja secara online sehingga jaringan pembeli berasal dari nasional. Bahkan, pihaknya telah mendapati konfirmasi dari berbagai polres yang ikut menyelidiki kasus peredaran narkotika tersebut.
"Di dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja walau bukti sedikit tapi jaringan nasional dia menggunakan akun IG sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah," kata dia.
Total ganja yang diamankan sebanyak ganja kering 3.518,2 gram. Agah mengatakan, sebanyak 41 orang pengedar narkotika di Kota Bandung berhasil ditangkap sepanjang bulan April tahun 2024. Dua orang tersangka perempuan diantaranya merupakan kakak-adik ipar penjual lumpia di Cibeunying Kaler, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan telah berhasil menangkap 41 orang pengedar narkotika terdiri dari 39 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Kasus yang diungkap yaitu narkotika jenis sabu 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras 2 kasus. "Kita memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika," katanya.