Selasa 24 Oct 2023 18:56 WIB

Polisi Temukan Sarung Golok yang Diduga Digunakan Membunuh Ibu dan Anak 

Para tersangka mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang. Golok sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian.

"(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di rumah korban pembunuhan di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023).

 

photo
Warga menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

Dia menuturkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan sesuai dengan keterangan yang disampaikan Danu. Termasuk hasil dari laboratorium forensik. "Sesuai dengan olah TKP pertama," kata dia.

Dalam keterangan sebelumnya, dia mengatakan, Danu diajak Yosep ke rumah korban dan diminta mengambil golok untuk diserahkan ke Yosep. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan oleh Yosep hanya mendengar suara teriakan.

Ke depan, dia mengatakan, penyidik akan melakukan pra rekonstruksi dan rekonstruksi. Saat ini, pihaknya tengah mendalami semua keterangan-keterangan yang disampaikan oleh tersangka.

Surawan mengatakan, ketiga tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi, Abi saat ini masih belum ditahan. Selain itu, dia mengatakan, tersangka Yosep masih belum akan dihadirkan dalam olah TKP selanjutnya.

Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan.

Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement