REJABAR.CO.ID, BEKASI — Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial F, menjadi tersangka atas kematian adik perempuannya. Tersangka disebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan adiknya meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilaporkan terjadi di rumah kawasan Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Polres (Kapolres) Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, motif kakak melakukan tindakannya itu lantaran tersinggung dengan perkataan adiknya.
Korban disebut menyinggung kakaknya yang pengangguran. “Diduga pelaku kesal dan tersinggung terhadap korban atas perkataan korban yang berulang-ulang mengatakan ‘enggak malu sudah gede enggak kerja, bisanya cuma makan doang’,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Metro Bekasi, Rabu (25/10/2023).
Ihwal kronologi kejadian, Kapolres menjelaskan, saat itu tersangka dan adiknya ada di rumah. Tersangka memegang pisau yang digunakan untuk mengupas buah. Sementara korban disebut tengah wudhu di kamar mandi.
Menurut Kapolres, tersangka kemudian menutup pintu dapur. Saat korban keluar dari kamar mandi, kata dia, tersangka menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban. “Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke badan korban berulang kali, yang mengenai bagian tubuh korban,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka menusukkan pisau ke dada sebelah kanan korban sebanyak satu kali, dada sebelah kiri sebanyak satu kali, ke bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali, bahu sebelah kiri sebanyak tiga kali, dan ke pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali.
“Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusukkan pisau itu ke pinggul sebelah kiri sebanyak dua kali, kaki sebelah kiri sebanyak satu kali,” ujar Kapolres.
Setelah melakukan tindakannya itu, tersangka langsung diamankan polisi. Kapolres mengatakan, di lokasi kejadian polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.