REJABAR.CO.ID, SUBANG — Warga yang tewas diduga akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dilaporkan bertambah. Sejumlah warga sebelumnya dikabarkan dalam kondisi kritis.
“Tambah satu, 13 terakhir,” ujar Kepala Polres (Kapolres) Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Terkait kasus itu, polisi sudah menangkap pasangan suami istri berinisial NN dan RH yang diduga memproduksi dan menjual miras oplosan. Keduanya ditangkap di Bandung pada Senin (30/10/2023).
Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 ayat 2 juncto Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Mudah-mudahan korban tidak bertambah,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, sejumlah warga diduga mengonsumsi miras oplosan saat acara pernikahan di wilayah Kampung Cipulus, Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Sabtu (28/10/2023).
“Para korban berkumpul dan membeli minuman beralkohol atau miras oplosan di Kampung Jabong. Para korban meminum minuman keras di acara pernikahan tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (30/10/2023).
Setelah itu, menurut Ibrahim, sejumlah warga mengalami keluhan kesehatan dan langsung dibawa ke puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Subang. Sejumlah warga kemudian meninggal dunia, sementara beberapa orang lain kondisinya kritis.