REJABAR.CO.ID, SUBANG — Polres Subang, Jawa Barat, mendalami kasus belasan warga yang tewas diduga setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Terkait hal itu, Polres Subang mengirimkan sampel miras ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Iptu Herman Saputra, mengatakan ada tiga sampel yang dikirimkan ke Puslabfor. Salah satunya sampel miras oplosan di tempat kejadian perkara. Selain itu, sampel miras oplosan di tempat produksi dan sampel urine korban.
“Tiga sampel telah diambil untuk diperiksa di Puslabfor Polri. Tujuannya untuk mengungkap penyebab para korban keracunan,” kata Herman, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Herman mengatakan, diduga ada tiga bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan. Di antaranya diduga alkohol murni untuk membersihkan luka. “Pertama, alkohol murni untuk luka. Pewarna dan pewangi,” kata dia.
Terkait kasus tersebut, jajaran Polres Subang sudah mengamankan dua orang, yaitu pasangan suami istri berinisial N dan R. Menurut Herman, mereka belajar sendiri atau autodidak dalam membuat miras oplosan. Diduga keduanya sudah mengedarkan miras oplosan selama tujuh bulan.
Sebelumnya, sejumlah warga diduga mengonsumsi miras oplosan saat acara pernikahan di wilayah Kampung Cipulus, Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Sabtu (28/10/2023). Kemudian ada yang mengalami masalah kesehatan dan meninggal dunia. Dikabarkan ada 13 orang yang meninggal.