Rabu 01 Nov 2023 13:35 WIB

Pembunuhan Ibu-Anak Subang: Rumah Perwira Polisi Digeledah, Sejumlah Barang Diamankan

Penyidik Polda Jabar menggeledah empat rumah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menggeledah empat rumah pada Selasa (31/10/2023) terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Salah satunya rumah seorang perwira polisi.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, penggeledahan empat rumah itu dilakukan karena penghuninya merupakan orang-orang yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan pada awal kejadian.

Baca Juga

Selain rumah perwira polisi, dilakukan penggeledahan di rumah Youries dan Mulyana. Youries merupakan anak sulung tersangka Yosep Hidayah, sementara Mulyana adik tersangka. Satu rumah lainnya yang digeledah milik petugas Bantuan Polisi (Banpol).

Dari hasil penggeledahan itu diamankan sejumlah barang. “Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan,” kata Surawan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (1/11/2023).

Menurut Surawan, sejumlah barang yang diamankan, antara lain ponsel, laptop, hard diskmemory card, dan stik golf.

"Kemudian juga ada golok, yang kita amankan di tempat penggeledahan. Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu, kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka," kata Surawan.

Ihwal stik golf, menurut Surawan, diamankan dari rumah Mulyana. Ia mengatakan, barang-barang yang diamankan itu akan dilakukan pemeriksaan kembali, termasuk untuk mengecek ada atau tidaknya jejak DNA korban pembunuhan.

Selain melakukan penggeledahan, Surawan mengatakan, penyidik akan meminta keterangan ulang terhadap sejumlah orang yang mendatangi TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada awal-awal kejadian. Menurut dia, sejumlah orang datang ke TKP pada waktu berbeda. 

Surawan mencontohkan salah satu tersangka, yaitu M Ramdanu alias Danu. Menurut dia, Danu, dan juga petugas Banpol, diduga diminta untuk membersihkan kamar mandi di TKP dan mengurasnya.

“Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi. Kemudian mengambil barang-barang di sana, termasuk juga mobil. Kita lakukan pemeriksaan ulang, Hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda,” kata Surawan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement