REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Viral kasus dugaan penipuan dengan modus lelang arisan online terjadi di Kota Bandung. Terduga pelaku yang masih berstatus mahasiswi tersebut, menipu ratusan orang korban dengan total kerugian mencapai miliaran.
Terduga pelaku berinisial JZF (20) diketahui merupakan warga di Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Pelaku, diduga melakukan penipuan dengan modus lelang arisan. Terduga pelaku juga, disebut merupakan seorang mahasiswi dari Universitas Islam Bandung (Unisba).
Hal tersebut, dibenarkan oleh Rektor Unisba Prof Edi Setiadi. Menurutnya, terduga pelaku merupakan mahasiswa aktif yang kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis angkatan tahun 2021. Namun, sejak kasus dugaan penipuan itu muncul, yang bersangkutan tidak lagi masuk kuliah.
"Pertama bahwa terduga pelaku ini setelah ditracking di sistem informasi akademik kami betul itu adalah mahasiswa Unisba yang secara sistem aktif," ujar Edi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Rektorat Unisba, Jumat (3/11/2023).
Edi mengatakan, terduga pelaku sudah melakukan transaksi akademik perwalian dan mengambil mata kuliah. Sehingga tercatat mahasiswa FEB (Fakultas Ekonomi Bisnis).
"Tapi sejak kasus bergulir yang bersangkutan kelihatan tidak kuliah lagi," katanya.
Menurut Edi, apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Unisba. Terduga pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatan yang dilakukan.
"Perbuatan pribadi tanggung jawab pribadi bukan institusi. Dalam setiap tindak pidana tanggung jawab pribadi," katanya.
Namun, kata Edi, Unisba tidak berdiam diri atas kasus yang viral tersebut. Menurutnya, pihak kampus telah berupaya melakukan mediasi antara terduga pelaku dengan pihak yang merasa dirugikan. Dalam mediasi itu, terduga pelaku menyatakan akan mengembalikan uang para korban.
"Kami tidak tinggal diam karena sebagian korban mahasiswa kami dan pelaku mahasiswa kami tentu kami harus melakukan upaya upaya mediasi yang sudah dilakukan dan sebagian tersebar dan viral di medsos," katanya.
Menurutnya, terduga pelaku telah menandatangani perjanjian. Serta, akan mengembalikan uang yang dipersoalkan oleh sebagian rekan dan orang lain.