REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi berupaya merespons laporan atau keluhan soal praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi melakukan pengecekan langsung ke kawasan wisata dan melakukan penindakan.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Ali Jupri, mengatakan, penindakan yang dilakukan belakangan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110 Polres Sukabumi.
“Kami akan tindak lanjuti kasus pungli ini dengan memanggil pengelola, aparatur desa khusus untuk kawasan wisata, serta kita juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam proses penanganan pungli di Kabupaten Sukabumi,” kata Ali, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.
Sebagaimana arahan Kapolres, diharapkan praktik pungli di kawasan wisata dapat diberantas. Dengan begitu, Ali mengatakan, wisatawan akan merasa nyaman dan aman berwisata di Kabupaten Sukabumi, serta tidak kapok untuk kembali.
Pada Sabtu (4/11/2023), jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sukabumi, yang dipimpin Kepala Unit Ipda Sapri, menindaklanjuti informasi masyarakat soal dugaan pungli di kawasan wisata pantai wilayah Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Cisolok.
Sapri mengatakan, petugas menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pungli. Polisi kemudian mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat praktik pungli.
“Pada Sabtu, kami telah mengamankan sebanyak 26 orang terduga pelaku pungutan liar dari delapan titik tempat wisata,” kata Sapri kepada wartawan, Ahad (5/11/2023).
Menurut Sapri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiket pengunjung dari kawasan wisata Pantai Kebon Kalapa dan Curug Cimarinjung, rompi, buku catatan pengelolaan parkir, serta sejumlah uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Sapri mengatakan, modus dugaan pungli ini berupa penarikan duit untuk parkir kendaraan. Selain itu, kata dia, ada juga juru parkir yang diduga memungut tarif masuk ke tempat wisata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (perda) di Kabupaten Sukabumi.
Sapri mengatakan, puluhan orang yang diamankan itu dibawa ke Markas Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.