REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023). Saat rekonstruksi, tersangka berinisial S (43 tahun) melakukan reka adegan saat menganiaya kakak perempuannya, N (44), hingga korban meninggal dunia.
Total dilakukan 41 reka adegan, mulai dari tersangka berangkat dari rumahnya hingga ditangkap oleh aparat kepolisian. Jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan kakak oleh adiknya itu diiringi isak tangis pihak keluarga. Salah satu keluarga korban maupun tersangka bahkan harus dibawa ke dalam rumah karena tak kuasa melihat rekonstruksi pembunuhan itu.
Kasus adik yang membunuh kakak kandungnya itu dilaporkan terjadi di pinggir jalan raya Blok Pasar, Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, pada Senin (23/10/2023), sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka disebut menganiaya kakaknya menggunakan golok, hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP Fahri Siregar menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi, terdapat 16 luka pada tubuh korban. Adapun penyebab tewasnya korban karena luka tusukan pada bagian dada yang menembus ke jantung dan paru-paru.
Ihwal motif tersangka melakukan tindakannya itu, menurut Kapolres, diduga karena sakit hati dan kesal terhadap korban. “Motifnya ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka,” ujar Kapolres di lokasi rekonstruksi.
Kapolres mengatakan, ada dugaan tersangka sudah merencanakan tindakannya itu. “Ada unsur berencana karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke TKP tersangka mengatakan ‘mati sira’ (mati kamu) dan langsung mengambil golok,” kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.