REJABAR.CO.ID, BOGOR — Progres pembangunan Museum Pajajaran di kawasan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, dikabarkan sudah mencapai sekitar 65 persen. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor meyakini pembangunan akan tuntas sesuai rencana pada Desember mendatang.
Menurut Kepala Disparbud Kota Bogor Iceu Pujiati, hingga pekan ke-19, pembangunan Museum Pajajaran masih berjalan lancar. Ia memprediksi hambatan pembangunan ke depan berupa musim hujan, namun diharapkan tidak ada kendala berarti.
“Meski hujan, tetapi kami optimistis selesai tanggal 21 Desember 2023. Semua sudah on the track atau sesuai dengan perencanaan pembangunan,” kata Iceu kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Pembangunan Museum Pajajaran merupakan bagian dari penataan Kawasan Batutulis, yang merupakan rekomendasi dari berbagai ahli, seperti para ahli sejarah dan ahli arkeologi. Rekomendasi tersebut merupakan hasil penelitian para ahli yang dipimpin Prof Nina Herlina di Situs Prasasti Batutulis, yang merupakan peninggalan Kerajaan Sunda Pajajaran.
Iceu mengeklaim progres pembangunan positif. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga berupaya menampung aspirasi dari masyarakat. Seperti dari Masyarakat Peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran, yang menyampaikan empat tuntutan nota kesepahaman.
Salah satunya pelaksanaan Sasadu Buhun, yang menjadi penanda awal pembangunan. Iceu mengatakan, Pemkot Bogor juga menampung aspirasi untuk membangun museum sesuai marwah kesundaan.
Iceu mengakui tidak semua tuntutan bisa diakomodasi. Seperti terkait aset bangunan SD Batutulis yang diminta untuk diberikan kepada masyarakat tidak mampu. “Kami tidak menyetujui karena bongkaran aset negara itu hasilnya disetorkan ke kas negara dan sudah dilakukan oleh kami ke kas negara,” ujarnya.
Selain itu, Masyarakat Peduli Bumi Ageung Pakuan Pajajaran ingin menjadi tim pengawas. Iceu mengatakan, untuk melakukan pengawasan diperbolehkan. Namun, tidak bisa masuk sebagai bagian tim konsultan pengawas. Sebab, kata dia, tim konsultan pengawas sudah memiliki sertifikasi, ahli arsitektur, pengalaman, dan syarat lainnya.
“Perihal baru-baru ini aspirasi mereka yang ingin bangunan menggunakan bata merah, tidak bisa diakomodasi. Karena, sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan kontrak kerja, itu menggunakan hebel. Bahkan memakai bata tidak ada dalam kesepakatan empat poin tadi,” kata Iceu.
Menurut Iceu, material bangunan tidak bisa diganti karena terikat hukum kontrak. Kecuali ada justifikasi hukum dan teknis yang menyatakan harus bata merah. “Mohon maaf. Aspirasi boleh, tapi tolong perhatikan justifikasi teknis dan hukum kontrak sebagai pegangan pembangunan. Insyaallah, kegiatan on the track sesuai aturan yang berlaku,” kata Iceu.