Rabu 08 Nov 2023 18:33 WIB

Mayat Terikat Lakban Dalam Mobil di Parkiran Minimarket Sukabumi, Polisi Lakukan Autopsi

Korban dikabarkan merupakan pria asal Depok.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Jasad.
Foto: Mgrol120
(ILUSTRASI) Jasad.

REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Mayat pria ditemukan dalam mobil yang terparkir di halaman minimarket wilayah Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Saat ditemukan, kondisi mayat dilaporkan terikat lakban pada bagian wajah, tangan, dan kakinya.

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan, adanya mayat terikat lakban dalam mobil itu dilaporkan pada Selasa (7/11/2023). “Korban ditemukan pada Selasa malam, sekitar pukul 22.00 WIB,” kata dia, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga

Menurut Astuti, laporan itu disampaikan kepada kepolisian berawal dari kecurigaan warga akan keberadaan mobil minibus berwarna putih yang terparkir cukup lama di halaman minimarket. Mendapat laporan itu, kata dia, jajaran Polsek Cireunghas mengecek ke lokasi dan melakukan penanganan bersama tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Saat ditemukan, menurut Astuti, kondisi mayat korban dalam keadaan terikat lakban pada bagian kedua kaki, kedua tangan, dan wajahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam mobil itu ditemukan mayat laki-laki berusia sekitar 55 tahun. Korban dilaporkan berinisial S, warga Depok.

Astuti mengatakan, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi. Adapun jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, Kota Sukabumi. “Jasad korban sekarang sudah ada di RSUD R Syamsudin, Kota Sukabumi, untuk dilakukan autopsi,” kata Astuti.

Menurut Astuti, autopsi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, serta memastikan penyebab kematian korban. Polisi masih mengusut kasus itu untuk mengungkap kejadiannya.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement