REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Seorang pelajar berinisial UM (18 tahun) akhirnya bisa ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Pelajar tersebut merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencabulan anak.
Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun, yang dilaporkan terjadi pada Rabu (6/12/2023) di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga ada tiga orang berstatus pelajar yang terlibat tindak kekerasan seksual itu.
Dua orang, berinisial RS (17) dan MRS alias F (18), sudah diamankan. Polisi lantas memburu UM alias L. Tersangka UM akhirnya ditangkap di Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Sabtu (16/12/2023). Tersangka UM ditangkap di rumah pelapor.
“Pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, alhamdulillah, kami mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan inisial UM,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Bagus menjelaskan, polisi sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka dan menanyakan keberadaan anaknya. Tersangka yang menjadi DPO itu disebut selalu datang pada malam hari atau subuh. Sementara ketika polisi mencari pada siang hari, tersangka tidak ditemukan.
“Setelah selesai pemeriksaan, akhirnya ibunya menghubungi anaknya, mungkin ngobrol, dan datang ke rumah pelapor, untuk klarifikasi awalnya,” kata Bagus.
Bagus mengatakan, polisi sudah meminta pelapor untuk memberi kabar jika mendapati tersangka UM. Pada Sabtu lalu, pelapor memberikan informasi soal UM yang berada di rumahnya. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.