Selasa 14 Nov 2023 04:35 WIB

Soal Nomor Urut Pilres 2024, PDIP: Tak Ada Masalah Nomor 1, 2, atau 3 Suka

Tiga calon presiden dan cawapres dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon pilpres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Politikus senior PDIP, Aria Bima.
Foto: Antara
Politikus senior PDIP, Aria Bima.

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Aria Bima mengatakan, bahwa pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak mempermasalahkan nomor urut dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sebab, nomor urut tersebut hanyalah simbol administratif dalam suara.

"Kalau pengambilan nomor urut, yang terkait dengan nomor urut, rakyat senang semuanya. 1 suka, 2 suka, 3 suka, karena semua nomor hanya menjadi satu tanda untuk terkait dengan hal administratif di dalam lembar pencoblosan," ujar Aria di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dia mengatakan, pihaknya tak mengharapkan untuk mendapatkan satu nomor urut tertentu. Sebab, yang dilihat rakyat adalah kerja dan komitmen Ganjar-Mahfud yang diusung oleh empat partai politik.

"Mau nomor 1, nomor 2, nomor 3, kita terima, karena rakyat juga tidak terlalu memusingkan nomornya, tapi lebih trust kandidat Pak Ganjar Pak Mahfud MD. Ini adalah pasangan yang benar-benar memberikan harapan ke depannya," ujar Aria Bima.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiganya adalah pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.02 WIB. Tiga pasangan tersebut ditetapkan usai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan, ambang batas pencalonan, serta syarat mampu menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil tes kesehatan.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU.

Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. Sesuai amanat UU Pemilu, KPU lewat bantuan Polri akan memberikan pengawalan terhadap setiap individu capres dan cawapres yang sudah ditetapkan itu.

KPU selanjutnya akan menggelar pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan tersebut. Acara pengundian akan digelar Kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023) malam.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement