REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sudah menertibkan dan menyita ribuan alat peraga kampanye (APK). Penyitaan dilakukan terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan.
“Hingga saat ini telah menyita sekitar 15 ribu APK, yang di antaranya terdiri dari baliho dan spanduk,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat, Jumat (17/11/2023).
Dalam melakukan penertiban APK, Dinas Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seperti yang dilakukan pada 5 November lalu, saat dilakukan penertiban oleh petugas gabungan yang diinisiasi Bawaslu.
Menurut Ayi, penertiban APK yang melanggar ketentuan ini baru dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol atau kawasan perkotaan. “Kalau penertiban ke kampung, kami belum sempat karena waktunya juga perlu lama,” kata Ayi.
Sebagaimana informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ayi mengatakan, masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023. Karenanya, APK yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan.
Menurut Ayi, Dinas Satpol PP juga akan memberikan dukungan dalam upaya pengamanan saat masa kampanye pemilu. Personel Satpol PP akan dikerahkan untuk membantu jajaran Polri dan TNI.
“Untuk personel sudah dibagi. Selain melakukan kegiatan rutin yang sudah biasa, pada saat kampanye memang posisinya berada di ring dua, kemungkinan bersama TNI dan Polri,” kata Ayi.