Dinkes bergerak
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengaku pihaknya telah menerima pengaduan secara resmi terkait kasus itu pada Jumat (17/11/2023). Dinkes Kota Tasikmalaya juga disebut telah melakukan konfirmasi terkait aduan itu ke klinik bersangkutan, pada Senin (20/11/2023).
Uus menambahkan, baru pada Selasa (21/11/2023) pagi, Dinkes Kota Tasikmalaya melakukan rapat pembahasan terkait permasalahan itu. Rapat itu dilakukan dengan semua pihak yang pernah bersinggungan dengan bayi yang meninggal itu, seperti dari pihak klinik, RSUD dr Soekardjo, dan RS Jasa Kartini.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, Dinkes Kota Tasikmalaya memutuskan untuk membentuk tim ad hoc yang independen untuk penegakan disiplin kinerja medis terkait masalah itu. "Hari ini kami buatkan SK terkait tim itu, sesuai amanat Undang-Undang. Kami punya waktu bekerja 14 hari ke depan," kata Uus, Selasa
Terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus penyelidikan tim ad hoc tersebut. Hasil penyelidikan itu nantinya akan dijadikan bahan bagi Dinkes Kota Tasikmalaya mengambil keputusan.
Menyuruh bayi pulang
Uus mengatakan, berdasarkan pengaduan dari pihak keluarga, bayi yang lahir pada Senin malam itu memiliki berat badan di bawah 2 kilogram. Pada Selasa pagi, bayi dipersilakan pulang oleh klinik tempat ibunya menjalani proses persalinan.
"Kami akan melihat aspek pelayanan terkait bayi diperbolehkan pulang meski berat badan kurang," kata Uus.
Ia menilai, bayi yang lahir dengan berat badan di bawah 2 kilogram semestinya perlu perhatian khusus. Perhatian khusus itu dapat dilakukan dengan perawatan intensif atau penanganan lain, yang didasarkan pada kondisi klinis yang ada.
Namun, berdasarkan keterangan dari pihak klinik, bayi itu disebut memiliki kondisi yang stabil, meski berat badannya di bawag 2 kilogram. Karenanya, pihak klinik mempersilakan ibu dan bayi pulang.
"Kemarin dari pihak klinik menyampaikan berat badan di bawah 2 kilogram, tapi kondisinya stabil. Ini yang akan dilihat seperti apa fakta sebenarnya, kondisi yang sebetulnya," kata Uus.
Mahasiswa praktik
Selain masalah itu, Uus menyatakan, tim ad hoc juga akan melakukan penyelidikan terkait adanya mahasiswa praktik saat proses persalinan pasien di klinik tersebut. Menurut dia, di beberapa tempat memang ada mahasiswa yang belajar. Namun mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik atau bedside teaching memiliki kewenangan yang sangat terbatas.
"Mereka tidak diperkenankan memberi pelayanan secara langsung, tetap harus ada pendampingan," kata dia.
Ihwal dugaan adanya mahasiswa yang melaksanakan praktik saat proses persalinan di klinik itu, Uus mengaku belum tahu. Namun, dugaan itu akan menjadi salah satu bahan penyelidikan.
Legalitas klinik
Selain itu, Uus menambahkan, tim ad hoc juga akan melakukan penyelidikan terkait legalitas klinik tersebut. Namun, sejauh informasi yang ada, klinik itu memiliki izin. Tenaga kesehatan yang melakukan penanganan saat proses persalinan juga dinilai memiliki surat izin praktik. "Namun, kita periksa lebih lanjut," kata dia.