REJABAR.CO.ID, CIANJUR — Polisi menangkap penjual ilegal obat keras berkedok warung kelontong di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sekitar 500 butir obat keras berbagai jenis disita sebagai barang bukti.
Kepala Polsek (Kapolsek) Cugenang AKP Tedi Setiadi menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas di warung milik KR (27 tahun). Warung itu disebut kerap didatangi pemuda atau pelajar.
“Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengintaian dan mendapati sejumlah pemuda yang sedang berbelanja ke warung kelontong tersebut,” kata Kapolsek, saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Kapolsek, diketahui pemuda yang mendatangi warung tersebut membeli obat keras, seperti Tramadol dan Hexymer. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap pemilik warung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pemilik warung mengaku sudah beberapa bulan terakhir menjual obat keras.
Kapolsek mengatakan, pelaku mengaku mendapat pasokan obat keras itu dari bandar. Polisi tengah mendalaminya. Ia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran ilegal obat keras ini.
“Keberadaannya meresahkan warga, terutama di sejumlah wilayah di Cianjur, seperti perkotaan, Cugenang, Pacet, dan Cipanas,” kata dia.
Kapolsek pun meminta dukungan masyarakat. Warga diminta melapor jika mendapati peredaran obat keras ataupun narkoba di lingkungan sekitar.
“Jangan takut untuk melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Ini merupakan tanggung jawab bersama agar tidak merusak mental anak muda dan pelajar di Cianjur. Kami juga minta orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak remajanya,” kata Kapolsek.