Rabu 29 Nov 2023 15:23 WIB

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Walkot Bandung Yana Mulyana: Gak Nyangka

Yana akan berkoordinasi dengan penasehat hukum berkaitan dengan tuntutan jaksa KPK.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Salah satu terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani sidang tuntutan di ruang persidangan Pegadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Salah satu terdakwa kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani sidang tuntutan di ruang persidangan Pegadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Dalam persidangan itu Yana dituntut 5 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya mantan Kadishub Dadang Darmawan, dan mantan Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dituntut 4 tahun penjara.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tidak menyangka bakal dituntut 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 yang menyeret namanya. Dia merasa, nilai material uang yang diterimanya dalam kasus tersebut terbilang kecil.

"Gak lah (gak nyangka), kan nilai angka materil gak terlalu ini (kecil), tapi tahapan ini harus saya jalani," ucap dia seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga

Dia mengaku, akan terlebih dulu berkoordinasi dengan penasehat hukum berkaitan dengan tanggapan terhadap tuntutan yang dilayangkan penuntut umum dari KPK. "Nanti lah berkoordinasi sama penasehat hukum. Doain yang terbaik untuk semua," kata dia.

Terkait tuntutan hukuman penjara terhadap dirinya yang lebih tinggi dibandingkan Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal, ia menyadari, bahwa hal itu terkait jabatannya sebagai kepala daerah. "Karena mungkin risiko kepala daerah," kata doa.

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun.

Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement