Penangkapan tersangka HP berawal dari laporan keberadaan jasad perempuan di sebuah kebun Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi bisa mengidentifikasi korban, yaitu W, warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Korban dikabarkan bekerja sebagai karyawan swasta.
Dimintai keterangan saat konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Kamis, tersangka HP mengakui perbuatannya. Sebagai laki-laki, ia mengaku seharusnya bertanggung jawab atas yang terjadi dalam hubungannya dengan korban. “Tapi, saya justru sebaliknya. Saya berani melakukan, tapi saya malah merenggut nyawa anak keluarga korban,” kata dia
Tersangka mengaku sudah sekitar empat tahun berhubungan dengan W. Pada Senin (13/11/2023), pacarnya itu memberi kabar bahwa telat menstruasi. Kabar itu membuat tersangka pusing. “Untuk perkiraan awal, bolehlah telat. Namun, sampai tiga minggu, kok belum dapet juga. Jadi, pikiran saya mungkin sudah hamil,” kata dia.
Tersangka mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungan pacarnya. Namun, hasil dari upaya itu tidak jelas. Ia kemudian merencanakan pembunuhan pacarnya. “(Merencanakan) semalam. Sudah mentok,” katanya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, di mana ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Saat ini tersangka ditahan di Markas Polres Tasikmalaya Kota. Polisi masih mendalami kasus pembunuhan ini.