REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, baik partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) terkait izin atau pemberitahuan kepada polisi ihwal agenda kampanye. Peserta pemilu disebut mesti mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum melakukan kampanye.
“Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, kami ingatkan agar peserta pemilu terlebih dulu mengurus izin ke kepolisian atau STTP. Minimalnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada, Jumat (1/12/2023).
Dede menjelaskan, STTP dari kepolisian itu memuat sejumlah keterangan, di antaranya jadwal agenda kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, dan durasi waktu pelaksanaan kampanye. Menurut dia, salah satu tujuan pengurusan STTP ini untuk mencegah agenda kampanye di luar jadwal atau kampanye ilegal.
“Kalau peserta pemilu tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye, jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” ujar Dede.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabuaten Majalengka Dardiri Edi Sabara meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya kampanye peserta pemilu. Jika ada yang menemukan dugaan pelanggaran, kata dia, bisa melaporkannya kepada jajaran Bawaslu.
Edi pun mengingatkan seluruh peserta pemilu terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pemasangan APK diminta disesuaikan dengan titik yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU kan telah mengeluarkan titik mana saja yang bisa dipasangi APK oleh peserta pemilu. Kami mengimbau kepada parpol untuk mencopot APK yang letaknya tidak sesuai dengan titik koordinat dari KPU,” kata Dardiri.