REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti dua macam pelanggaran yang sering terjadi pada masa kampanye pemilu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dua macam pelanggaran itu menjadi sorotan pada masa kampanye Pemilu 2024 ini.
“Dalam indeks kerawanan di Indramayu, diambil dari data Pemilu 2019 dan pilkada, (pelanggaran yang sering terjadi) yakni terkait netralitas ASN (aparatur sipil negara) dan money politic (politik uang),” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, Rabu (29/11/2023).
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Supriadi mencontohkan, ada ASN yang mengikuti kegiatan kampanye peserta pemilu. Selain itu, ada yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu, seperti melalui foto jari yang menunjukan nomor urut calon atau mengirim stiker pesan dengan simbol calon.
Supriadi menegaskan, para ASN harus menjaga netralitas atau tidak menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu. Jika itu dilakukan, kata dia, termasuk dalam pelanggaran. Ia mengatakan, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk memberikan sanksi kepada pegawai pemerintah yang tidak netral saat pemilu. “Tapi, yang memutuskan dia netral atau tidak adalah Bawaslu,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni pun mengingatkan para ASN untuk berhati-hati bertindak saat masa kampanye pemilu. Para ASN disebut harus mengetahui sejumlah larangan selama masa kampanye pemilu agar tidak melakukan pelanggaran.
“Banyak sekali larangan ASN pada masa kampanye. Salah satunya adalah dilarang berpose menunjukkan gestur atau simbol keberpihakan saat berfoto. Biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu,” kata Ahmad.
Larangan-larangan bagi para ASN selama masa pemilu juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait peserta pemilu, serta sosialisasi atau kampanye di media sosial terkait peserta pemilu. ASN juga diminta menghindari kegiatan deklarasi atau kampanye peserta pemilu maupun menunjukkan tindakan atau dukungan secara aktif terhadap peserta pemilu.