REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menggerebek rumah warga di wilayah Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita ribuan butir obat keras atau sediaan farmasi.
Polisi juga menangkap warga berinisial J (39 tahun), penghuni rumah yang diduga melakukan penyalahgunaan obat keras. Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Otong, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Indramayu Ipda Tasim, Selasa (5/12/2023).
Otong mengatakan, dari tersangka disita ribuan butir obat keras. Di antaranya 111 setrip obat Tramadol HCl, dengan total 1.110 butir. Selain itu, 52 paket obat Hexymer, dengan total 312 butir, serta satu botol Hexymer berisi 725 butir obat. “Jumlah keseluruhan obat keras sediaan farmasi yang kita sita ada 2.147 butir,” kata Otong.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Otong, tersangka J mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran ilegal obat keras. Selain ilegal, kata dia, penyalahgunaan obat keras ini dapat merugikan kesehatan masyarakat, serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu,” kata Kapolres.