Senin 18 Dec 2023 09:32 WIB

Polisi Ungkap Sopir Bus Handoyo yang Sebabkan Kecelakaan tidak Hapal Kondisi Jalan

Kecepatan bus yang disopiri Rinto Tanaka melebihi yang ditentukan yaitu 40 kilometer

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Bus PO Handoyo yang melintas dari Cirebon menuju Jakarta terguling di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sore. Sebanyak 12 orang penumpang dari 20 orang dilaporkan tewas.
Foto: Dok Republika
Bus PO Handoyo yang melintas dari Cirebon menuju Jakarta terguling di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sore. Sebanyak 12 orang penumpang dari 20 orang dilaporkan tewas.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mengungkapkan, Rinto Tanaka (27 tahun) sopir bus Handoyo yang menyebabkan kecelakaan bus di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, tidak mengetahui kondisi jalan tersebut. Seperti diketahui, sebanyak 12 orang penumpang bus tewas dan sembilan orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan tunggal tersebut.

"Kalau dugaan penyebabnya sementara ini, seperti kami sampaikan kemarin, sopir tidak paham medan, tidak paham lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana di Mapolda Jawa Barat, Senin (18/12/2023).

Wira menambahkan, sopir yang menjadi tersangka merupakan sopir resmi bus. Namun, baru setahun bekerja dan baru menggunakan bus tersebut.

"Sopir baru hari itu bawa mobil ini. Dia sudah satu tahun bekerja di PO Bus Handoyo. Sebelumnya, dia sudah membawa bus yang lain, makanya nanti kita dalami SOP-nya, bagaimana dia melakukan pergantian," kata dia.

Dia menuturkan, kecepatan bus yang disopiri Rinto Tanaka melebihi yang ditentukan, yaitu 40 kilometer per jam. Wira mengatakan, saat ini,   masih menghitung kembali dan sudah mengamankan beberapa rekaman CCTV untuk dilakukan pengukuran kecepatan.

"Kita bisa ukur kecepatan dari antar satu CCTV dengan satu CCTV yang lain, itu nanti kita lihat berapa waktu yang ditempuh dari satu CCTV ke CCTV yang lain sehingga kita bisa menghitung kecepatannya," kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan terkait apakah bus yang dikemudikannya laik jalan atau tidak. Pada Ahad (17/12/2023) kemarin, Wira menyebut, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Dishub, KNKT bersama agen pemegang merek (APM) di tempat penyimpanan barang bukti di dekat pintu tol Cikopo.

"Untuk hasilnya nanti kita sampaikan kembali kemudian hari ini rencana dan kemarin juga kita sudah menaikkan status dari lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Ia mengatakan petugas juga akan memeriksa saksi tambahan dari PO bus termasuk saksi dari pihak tol. Petugas melakukan analisis dari berbagai faktor seperti faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement