REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya pada Kamis (21/12/2023) besok.
"Kami (diperiksa)," kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa. Namun, Arief tidak menjelaskan secara detil terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. Ade menyebut, pemeriksaan tersebut tetap dijadwalkan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.
Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan pada Kamis (26/10), Kamis (16/11). Kemudian pemeriksaan sebagai tersangka sudah dua kali, yakni Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan, gugatan Praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan Selasa (19/12) kemarin, sehingga menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.