Kamis 21 Dec 2023 00:30 WIB

Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Money Politik di 10 Kabupten/Kota

Selain itu, masih ada calon yang membagikan sembako.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengidentifikasi, selama tiga pekan ini masih ada perilaku politik uang di beberapa kabupaten/kota di Jabar.  

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, pelanggaran politik uang terjadi di 10 kabupaten/kota. 

Di antaranya, kata dia, Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.

"Tak hanya itu saja, kami juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Desa di beberapa kabupaten/kota," ujar Zacky, usai acara deklarasi Tolak Money Politics, Hoaks, dan Politisasi SARA yang berlangsung di Haris Hotel and Convention Festival Citylink, Jalan Peta Nomor 21, Kota Bandung, Rabu (20/12/2023).

Seperti, kata dia, adanya keterlibatan Dewan Pengawas BUMD di Garut. Ada juga tiga kasus keterlibatan Kepala Desa di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang. 

"Keterlibatan BPD Kabupaten Cirebon. Keterlibatan ASN Kota Sukabumi. Serta dugaan perusakan APK di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon dan Depok," paparnya.

Selain itu, kata Zacky, masih ada calon yang membagikan sembako. Misalnya, membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten/kota. 

"Nah saya kira perjalanan setelah 3 minggu ini perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," katanya.

Zacky mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023,  sudah ada ruang kepada para peserta pemilu untuk berkontribusi kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye, seperti menggelar bazar ataupun bakti sosial (baksos).

"Mestinya itu yang digunakan, karena itu punya legitimasi peraturan. Tidak memberikan secara langsung politik uang atau secara materi lainnya," katanya.

Oleh karena itu, kata Zacky, pihaknya mendorong para peserta pemilu untuk memanfaatkan ruang tersebut agar menghindari pelanggaran seperti politik uang dalam tahapan kampanye ini. "Jadi kalau ngasih sembako secara langsung itu gaboleh, coba dibikin acaranya semacam bazar;" katanya. 

Menurutnya, yang penting ada transaksi jual-beli yang wajar. Misalnya, diskon 50 persen dari harga pasaran. 

"Itu kan menguntungkan masyarakat juga, tapi tidak masuk pada ruang politik uang," katanya.

Zacky mengatakan, pelanggaran ini banyak dilakukan oleh peserta pemilu dari calon anggota legislatif (Caleg)."Misalkan yang bersifat  sesuai lokasi ada di 20 kabupaten/kota, merata kan? Dari 27, pelanggaran ini terjadi di 20 kabupaten/kota," katanya.

Pelanggaran lainnya, kata dia, yakni pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka terbatas, ini terjadi di 16 kabupaten/kota. Kemudian, kata dia, tempat ibadah untuk kampanye, ini ada di 2 kabupaten/kota yakni Kabupaten Bandung dan Karawang. 

"Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga," katanya.

Zacky mengatakan, seluruh pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini pihaknya tengah mencari bukti, saksi terkait laporan pelanggaran tersebut.

"Meskipun belum ada yang inkrah kan harus ada dalam proses, jadi sedang berproses, bahwa peristiwa hukum soal potensi pelanggaran pidana itu memang terjadi," katanya.

Deklarasi ini, kata dia, dalam rangka penguatan komitmen dalam mencegah pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Sebab, sejauh ini pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu.

"Deklarasi ini dari awal yah, tadi yang 9.000 kontek pencegahan tadi itu kan sudah dari awal tahapan pemilu kita sudah upayakan. Tapi kan masih ada pelanggaran-pelanggaran, jadi kita deklarasikan lagi supaya ada komitmen penguatan lagi," kata Zacky.

Zacky mengatakan, dalam tiga minggu masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya mendapatkan banyak laporan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administratif.

Misalnya, kata dia, ada kewajiban peserta pemilu itu memberikan pemberitahuan. Maksimal H-1 sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

"Nah ini nampaknya belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif yang belum memberitahukan kampanyenya kepada kami penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," katanya. 

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement