Jumat 13 Dec 2024 18:27 WIB

Bawaslu: 11 Kabupaten dan Kota di Jabar Ajukan Sengketa Pilkada Serentak ke MK

Proses pengajuan sengketa ke MK dibatasi hanya tiga hari pascapenghitungan suara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ratusan petugas melakukan sortir lipat (sorlip) surat suara untuk Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf
Ratusan petugas melakukan sortir lipat (sorlip) surat suara untuk Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan terdapat pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 11 kabupaten dan kota yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenghitungan suara. Mereka mengaku akan memantau pelaksanaan sidang sengketa tersebut.

"Sengketa itu kami pantau ada 11 kabupaten kota yang masuk gugatannya ke MK," ujar Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam-Zam saat acara media gathering di Kabupaten Bandung, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga

Zacky mengatakan pasangan calon yang mengajukan gugatan berada di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur. Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Subang, Bandung Barat, Pangandaran, Kota Bekasi dan Depok.

"Nah 11 kabupaten dan kota ini sudah masuk, tentu kita memonitor nanti, MK kan mengagendakan putusan dan sebagainya," kata Zacky.

Ia menyebut proses pengajuan sengketa ke MK dibatasi hanya tiga hari pascapenghitungan suara. Apabila setelah tiga hari tidak ada yang menggugat di kabupaten kota dan provinsi maka sudah dipastikan tidak akan bisa melakukan gugatan.

Zacky mengatakan, proses tahapan di internal Bawaslu Jabar terkait pilkada serentak sudah beres. Pihaknya saat ini menanti hasil putusan MK.

"Kalau misalkan terbukti apakah PSU (pemungutan suara ulang) misalkan di beberapa TPS yang digugat ataukah sebaliknya tidak terbukti, kalau tidak terbukti ya berarti lanjut langsung ke pelantikan," kata Zacky.

Jika sidang di MK belum selesai hingga Februari tahun 2025, ia menyebut maka pelantikan berpotensi untuk diundur. Zacky menambahkan ratusan dugaan pelanggaran pilkada serentak dilaporkan ke Bawaslu. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut termasuk memantau di media sosial.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement