Kamis 03 Oct 2024 08:25 WIB

Bawaslu Jabar Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada, Ada ASN tak Netral

Ada pelanggaran politik uang serta dugaan pelibatan ASN dan kepala desa.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Netralitas ASN (Ilustrasi)
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Majalengka
Netralitas ASN (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) telah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jabar. Tiga laporan di antaranya tengah didalami sedangkan sisanya masih akan diverifikasi lebih lanjut.

"Untuk pilkada 2024 dari input data se-Provinsi Jabar. Ada 10 laporan dan juga sedang ditelusuri tiga," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga

Nuryamah mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan bermacam-macam seperti kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat terlarang. Politik uang dan menjanjikan lainnya serta dugaan pelibatan ASN dan kepala desa.

Dari seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu, ia menyebut Bawaslu Jabar ada yang menindaklanjuti hingga melakukan klarifikasi. Namun, sebagian diantaranya juga dikembalikan karena terdapat kekurangan berkas materi formil dan non formil.

Bawaslu juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Karawang. Bawaslu Karawang telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran.

Apabila terdapat pelanggaran kode etik, ia menyebut ranah tersebut dibawa ke lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Termasuk dugaan pelanggaran bagi-bagi uang yang dilakukan pasangan calon di Subang tengah didalami masuk kategori politik uang atau bukan.

Dengan 10 laporan yang masuk, kata dia, hal itu menandakan masyarakat mulai peduli terhadap penyelenggaraan pilkada. Sehingga banyak laporan masuk ke Bawaslu Jabar.

Bawaslu Jabar terus melakukan imbauan kepada ASN, kepala desa dan KPU untuk bekerja sesuai mekanisme dan netral. Selain itu didorong pengawasan partisipasi dari masyarakat seperti menolak politik uang, stop hoaks dan menolak kampanye hitam.

"Imbauan ini kita sampaikan tidak hanya ke KPU tapi parpol, calon dan stakeholder menjaga netralitas," kata Nuryamah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement