REJABAR.CO.ID, SOREANG — Empat orang ditangkap terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi, yang terjadi di ruas Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). Jajaran Polresta Bandung masih mengejar satu orang lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan itu, berinisial U (54 tahun), yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya viral di media sosial rekaman video yang menunjukkan seseorang tengah dikeroyok. Diketahui orang yang dikeroyok itu anggota kepolisian. Adapun para pelaku pengeroyokan disebut merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bandung.
Polisi bisa mengidentifikasi sejumlah tersangka setelah menyelidiki kejadian yang viral itu. “Kurang dari satu kali 24 jam kita bisa mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan pada anggota polisi,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Markas Polresta Bandung, Jumat (22/12/2023).
Kusworo menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, seorang polisi, awalnya hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan.
“Saat perjalanan pulang, melihat ada sekumpulan anak muda sedang cekcok dengan salah seorang sopir, yang mengakibatkan kemacetan. Pada saat sedang cekcok, kemudian polisi tersebut berusaha melerai,” kata Kusworo.
Saat berusaha melerai, Kusworo mengatakan, korban menggunakan jaket dan tidak banyak tahu bahwa yang bersangkutan itu polisi. Menurut dia, korban yang berusaha melerai justru dipukul oleh sejumlah pelaku.
“Setelah jaketnya dibuka, ada satu orang yang terus melakukan pemukulan pada anggota, walau sudah tahu yang bersangkutan adalah polisi,” kata Kusworo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kusworo, saat melakukan pengeroyokan itu para tersangka dalam pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk. Kusworo mengatakan, pihaknya juga mendapat informasi ada tersangka yang melakukan kekerasan pada masyarakat sekitar. Informasi tersebut masih diselidiki.
Kusworo mengatakan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Salah satunya Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Kemudian Pasal 212 KUHP terkait tindak kekerasan terhadap pejabat yang tengah melakukan kegiatan dinas.
Adapun satu orang masuk DPO, menurut Kusworo, akan dijerat dengan ketentuan terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. “Untuk senpi (ancaman hukuman) 10 tahun (penjara). Sedangkan untuk (ancaman hukuman) 170 KUHP pengeroyokan lima tahun enam bulan, dilapisi Pasal 212 KUHP,” kata Kusworo.