REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Polresta Bandung mempersilahkan masyarakat mengambil sepeda motor dan mobil yang hilang dicuri oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Mapolresta Bandung. Mereka telah mengamankan 20 orang pelaku Curanmor bersama barang bukti sepeda motor 29 unit dan mobil sebanyak tiga unit.
"Polresta Bandung berikut jajaran Polsek, kami mengungkap kasus curanmor sehingga para korban curanmor, pemilik motor bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (13/9/2024).
Kusworo mengatakan bagi masyarakat yang kesulitan datang ke Polresta Bandung untuk mengambil barang bukti, petugas akan mengantarkan ke rumah korban curanmor. Ia menyebut sepeda motor dan mobil beserta 20 tersangka yang diamankan dilakukan periode 1 hingga 12 September. "Kami bisa mengamankan 20 tersangka dengan jumlah barang bukti baik mobil maupun motor sebanyak mobilnya itu 3 unit, dan 29 unit kendaraan roda dua," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, masyarakat yang menjadi korban curanmor dapat datang ke Polresta Bandung mengambil kendaraannya. Ia menyebut para pelaku melakukan aksi curanmor dengan berbagai modus.
Menurutnya, terdapat modus para pelaku melakukan curanmor dengan kekerasan. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, terdapat pelaku yang melakukan aksi curanmor dengan menggunakan kunci T dan merusak motor. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan bagi para penadah dijerat pasal 480 KUHPidana. "Dugaan kami diantaranya ada yang residivis," kata dia.