Sabtu 30 Dec 2023 08:07 WIB

Izin Tinggal Bagi 5.387 WNA Didominasi China, Korsel, dan India 

Imigrasi Bandung melakukan penegakan hukum keimigrasian atau administratif 51 WNA.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Barang bukti beserta delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terkait pelanggaran izin tinggal.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Barang bukti beserta delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terkait pelanggaran izin tinggal.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah menerbitkan izin tinggal bagi 5.387 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023. Mayoritas izin tinggal yang diberikan didominasi oleh WNA asal negara China, Korea Selatan dan India.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono mengatakan, telah menerbitkan izin tinggal terbatas bagi 4.082 orang asing. WNA yang diberikan izin tinggal terbatas paling banyak bekerja sebagai tenaga kerja asing.

Dia mengatakan, terdapat 237 WNA yang mendapatkan izin tinggal kunjungan. Mayoritas WNA yang datang dengan izin tinggal kunjungan memiliki tujuan berkunjung ke keluarga dan wisata. Selain itu, pihaknya menerbitkan izin tinggal tetap sebanyak 1.068 orang didominasi izin tinggal tetap penyatuan keluarga.

"Izin tinggal berbagai macam, mereka mengajukan izin tinggal yang mana. Di Kota Bandung (WNA) mahasiswa dan pengajar, di Subang tenaga kerja," ucap dia kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Jumat (29/12/2023).

Dia menuturkan, WNA pemegang izin terbanyak selama tahun 2023 yaitu berasa dari China, Korea Selatan dan India. Namun, Agung tidak merinci jumlah masing-masing WNA dari negara-negara tersebut.

Agung menegaskan, pihaknya juga melakukan penegakan hukum keimigrasian atau administratif kepada 51 orang WNA. Dia mengatakan, telah melakukan penangkalan terhadap 34 orang WNA.

Selain itu, Imigrasi melakukan detensi dan di tempat lain terhadap WNA sebanyak 37 orang. Sedangkan mereka yang dideportasi mencapai 38 orang, pembatalan izin tinggal satu orang dan pengenaan biaya beban karena tinggal melebihi waktu yang ditentukan sebanyak 13 orang.

"Lima negara yang warganya paling banyak melanggar yaitu Malaysia 10 WNA, China 8 orang, Vietnam 4 orang, Yordania 3 orang dan Turki 3 Orang," kata dia.

Agung mengatakan, pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut seperti melanggar ketertiban umum, tenaga kerja tanpa izin, dan tidak mampu membayar biaya beban karena kelebihan tinggal.

Dia menambahkan, permohonan pembuatan paspor pada November dan Desember meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Agung memperkirakan, lonjakan permohonan pembuatan paspor karena libur natal dan tahun baru.

"Di data, di Bandung bulan lain hanya satu bulan 12 ribu. Di November-Desember meningkat 13 ribu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement