REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Imigrasi Bandung telah mendeportasi warga negara asing (WNA) sebanyak 27 orang periode bulan Januari hingga Oktober tahun 2024. Mereka yang dideportasi berasal dari berbagai negara di seluruh dunia.
Selain melakukan deportasi, Imigrasi Bandung pun telah melakukan penangkalan terhadap WNA agar tidak ke Indonesia sebanyak 20 orang. Sedangkan mereka yang dikenakan biaya beban sebanyak enam orang. "Penangkalan 20 orang dan deportasi 27 orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Babay Baenullah, Kamis (24/10/1024).
Menurut Babay, saat ini Imigrasi Kelas I Bandung memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Imigrasi dan Sumedang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi tindak kejahatan dan memastikan keamanan dan kenyamanan.
Ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing khususnya di Kabupaten Sumedang. Ia mengungkapkan agar menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. "Kerja sama antar instansi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Sumedang," katanya.
Ia menuturkan pengawasan orang asing di Sumedang harus lebih optimal dan mendukung keamanan. Dengan begitu diharapkan akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno menekankan sinergi antara berbagai instansi sangat diperlukan. Hal itu dilakukan demi menangani dan pengawasan keberadaan orang asing secara efektif.
Ia menyebut tim pengawasan orang asing harus aktif dalam pertukaran informasi dan aktivitas orang asing. Dengan kerja sama yang solid, Masjuno mengatakan kunci penegakan hukum dan intelijen lebih baik.