REJABAR.CO.ID, GARUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tahapan penyortiran dan pelipatan suara suara untuk kebutuhan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ada sekitar 10 juta surat suara yang mesti disortir dan dilipat.
Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan, untuk penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu itu melibatkan sekitar 2.000 orang. Adapun jumlah surat suara untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sebanyak 10.213.055 lembar. “Kami ingin sekali persiapannya harus matang,” kata dia, melalui siaran pers, Selasa (2/1/2023).
Menurut Junaidin, salah satu fokus utama dalam proses sortir dan lipat surat suara adalah keamanan dan kesehatan para petugas. Terkait keamanan, kata dia, dalam proses sortir dan lipat suara itu akan melibatkan personel dari sejumlah instansi, termasuk tentara dan polisi.
Adapun terkait pola kerja penyortiran dan pelipatan surat suara itu, Junaidin mengatakan, pihaknya sudah membuat prosedur operasi standar (SOP). Seperti terkait sif kerja. “Kita sudah buat sifnya. Sif siang dan sif malam. Terus mereka masuk itu harus membawa tanda pengenal dan persyaratan-persyaratan lainnya,” kata dia.
Junaidin mengatakan, KPU Kabupaten Garut berupaya memastikan proses sortir dan lipat surat suara berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai rencana. Selain itu, para petugas diharapkan juga dapat merasa nyaman dalam bekerja, sehingga hasil penyortiran dan pelipatan sesuai dengan target.
“Jangan sampai nanti pas pencoblosan masih ditemukan surat suara itu rusak, surat suara itu ada bercak, tanda, noda, dan lain-lain. Terus tidak tertukar,” kata Junaidin.