Selasa 09 Jan 2024 13:27 WIB

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Lengkap ke Kejati

Selama tujuh hari ke depan, kejaksaan akan mempelajari kembali berkas kasus Subang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Foto: Dok Republika
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG---Polda Jawa Barat (Jabar) telah melengkapi kekurangan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang dikembalikan oleh Kejati Jabar. Mereka telah mengirimkan berkas tersebut ke Kejati pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan telah melengkapi kekurangan berkas perkara Subang yang dikembalikan kejaksaan. Pihaknya pun, telah menyerahkan berkas perkara kembali ke Kejati.

Baca Juga

"Iya, kemarin sudah diserahkan sudah dilengkapi," ujar Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Subang dari Polda Jabar, Senin (8/1/2024). Jaksa selanjutnya akan segera mempelajari berkas tersebut.

"Untuk berkas kasus Subang sudah diterima JPU Kejati Jabar kemarin Senin tanggal 8 Januari 2024," katanya.

Selama tujuh hari ke depan, kata dia, kejaksaan akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil. Termasuk apakah petunjuk jaksa sudah dilengkapi atau belum.

"Dalam waktu tujuh hari ke depan tim JPU akan mempelajari kembali terkait unsur formil dan materil yang dalam petunjuk Jaksa (P19) sudah terpenuhi atau belum," katanya.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Ramdani alias Dani. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. Yosep dan Dani ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement