REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Rohman Hidayat, merasa tak puas dengan jawaban pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan. Sidang praperadilan itu terkait penetapan tersangka Mimin, Arighi, dan Abi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rohman mengatakan, pihak Polda Jabar memberikan jawaban bahwa apa yang disoal terkait penetapan tersangka sudah menyangkut pokok perkara. Karenanya tidak dibahas di sidang praperadilan.
“Kita melihat jawabannya sudah sesuai prediksi bahwa sudah menyangkut pokok perkara. Di dalam jawabannya pun jelas di situ, mengenai pokok perkara semua,” kata Rohman, seusai sidang di PN Bandung, Selasa (12/12/2023).
Merespons jawaban dari pihak kepolisian, Rohman mengatakan, pihaknya akan membuat sanggahan, untuk disampaikan dalam agenda persidangan berikutnya. “Saya wajib, saya harus melakukan, membuat replik, menyanggah semua jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar dalam perkara ini,” katanya.
Polda Jabar menetapkan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu. Dua tersangka lainnya adalah Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.
Rohman menjelaskan, pihaknya mempertanyakan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Mimin, Arighi, dan Abi. Mendengar jawaban dari pihak Polda Jabar, ia menuding kepolisian tidak memiliki dua alat bukti yang mencukupi.
“Ketika mereka menyampaikan salah satunya pokok perkara, saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan Bu Mimin, Arighi, dan Abi (sebagai tersangka). Hanya ada pengakuan Danu saja,” kata Rohman.
Rohman mengatakan, empat tersangka membantah keterangan Danu. Menurut dia, hanya Danu yang mengakui perbuatannya terkait pembunuhan itu. “Empat orang ini menyanggah. Lima tersangka ditetapkan dan satu sudah mengakui. Artinya kan sudah jelas siapa yang membunuh,” kata Rohman.