Adapun di objek wisata Pantai Batukaras, Hotel Wirton, dan Batu Karas Legok Pari masuk kategori parkir khusus. Sedangkan Tanjakan Heras masuk dalam kawasan parkir tepi jalan.
Sementara seluruh area parkir di objek wisata Green Canyon dan Pantai Batu Hiu termasuk kategori parkir khusus dan untuk Pantai Karangpapak dan Pantai Madasari termasuk dalam kategori parkir tepi jalan.
Dikelola pihak ketiga
Ghaniyy mengatakan, kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata itu mulai diuji coba per 5 Januari 2024, sekaligus sosialisasi kepada wisatawan atau pengunjung. “Kami melakukan uji petik selama 45 hari. Itu untuk mengetahui potensi parkir,” kata dia.
Menurut Ghaniyy, uji coba dilakukan sambil menunggu seleksi pihak ketiga yang akan mengelola parkir di kawasan objek wisata ke depannya. “Kami akan kerja samakan pengelolaannya dengan pihak ketiga, mengingat SDM (sumber daya manusia) kami juga terbatas. Itu dilakukan untuk memaksimalkan potensi,” ujar dia.
Ghaniyy mengatakan, pelibatan pihak ketiga juga bertujuan untuk meminimalkan potensi kebocoran retribusi parkir. Dengan begitu, diharapkan pendapatan daerah dari retribusi parkir dapat dioptimalkan.
Menurut Ghaniyy, potensi retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran terbilang besar. Pada 2023, dari target pendapatan retribusi parkir sekitar Rp 2,2 miliar, realisasinya kurang lebih Rp 2 miliar. “Tahun ini, kami targetkan bisa naik seratus persen menjadi Rp 4 miliar,” ujar dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, potensi retribusi parkir di kawasan objek wisata selama ini belum dikelola dengan baik. Malah masih banyak parkir liar di kawasan objek wisata. “Itu harus dikelola dengan baik, agar uang masuk ke pemda,” kata dia.