REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Seorang pelajar Rizky Riadi (17 tahun), ditemukan di sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kabupaten Bandung. Satreskrim Polresta Bandung bersama unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata soerang penjual cilor Parid Harja. Pelaku pembunuhan pelajar tersebut, berhasil ditangkap kurang dari 12 jam pascakorban ditemukan, Sabtu (20/1/2024) kemarin.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan pada Sabtu (20/1/2024) sore oleh maayarakat setempat. Mereka mencium bau menyengat di sodetan Sungai Cisangkuy hingga akhirnya menemukan jasad korban yang sudah membusuk dan dilaporkan ke Polsek Pameungpeuk.
"Jenazah sudah tujuh hari dilihat dari historical riwayat dokter setelah mengetahui identitas korban dilakukan penyelidikan dan bisa terungkap. Tanggal 21 pukul 03.00 pagi sehingga tidak sampai 12 jam pelaku ditangkap dan didalami motifnya," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui motif tersangka menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati oleh omongannya terhadap ibu pelaku. Tersangka emosi dan mencekik leher korban hingga tewas dan melakukan pemukulan.
"Motifnya tersangka sakit hati atas perkataan korban ketika korban mengatakan kata-kata tidak senonoh kepada ibu tersangka maka tersangka emosi dan melakukan pencekikan ke korban," katanya.
Setelah tidak bernapas, ia mengatakan tersangka tetap memukul korban terus menerus. Tersangka yang mengetahui korban telah meninggal menunggu malam hari dan membawa jasadnya ke semak-semak yang berada tidak jauh dari rumahnya.
"Mayat ditutupi semak belukar dari situ ditinggal, selang tujuh hari kemudian diketahui jasadnya di sana dan setelah itu diketahui keluarga ada beberapa barang korban yang hilang," katanya.
Ia mengatakan handphone milik korban dijual tersangka sehingga penadahnya ditangkap. Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan KUHPidana. Serta pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.
Ia menjelaskan tersangka dan korban sudah kenal empat tahun terakhir. Tersangka merupakan penjual cilor sedangkan korban pelanggan cilor selama empat tahun terakhir. "Teman sejak empat tahun lalu," katanya.