REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA---Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memastikan penerbitan sertifikat lewat program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) memiliki legalitas hukum tetap. Karena, proses pembuatannya sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Bey, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI berkomitmen untuk menyelenggarakan program ini sebaik mungkin. Sehingga, masyarakat dapat membuat sertifikat tanah yang legal.
“Yang penting biaya dan prosesnya (PTSL) sesuai dengan aturan. Jangan sampai masyarakat (dibebani) ada biaya-biaya lain,” ujar Bey saat ditemui di Majalengka, Jabar, Jumat.
Menurutnya, dengan komitmen tersebut masyarakat tidak perlu khawatir dan bisa segera mengurus pendaftaran atas kepemilikan tanah ke Kantor ATR/BPN terdekat.
Apabila masyarakat mengalami kendala maupun menemukan suatu hal yang merugikan saat mengurus sertifikat PTSL, mereka dapat melaporkannya kepada pemerintah daerah setempat. “Jangan ragu untuk melaporkan, kalau ada yang meminta (biaya) di luar aturan,” katanya.
Bey menyebutkan pihaknya selalu memantau proses pembagian sertifikat PTSL kepada masyarakat. Misalnya seperti pada penyaluran dokumen itu di Bandara Kertajati, Majalengka.
“Penyaluran di Bandara Kertajati supaya lebih dikenal publik, karena ada ruang-ruang yang bisa digunakan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar Rudi Rubijaya menjelaskan sekitar 800 ribu bidang tanah di wilayahnya sudah tersertifikasi dalam program PTSL yang diselenggarakan selama 2023. Rudi menargetkan pada 2024 ini, program sertifikat PTSL akan ditambah menjadi 1.150.000 bidang tanah di Jabar.
“Kami masih banyak tugas untuk menyelesaikan sertifikasi di Jabar, masih ada 22,9 juta bidang. Baru selesai 16 juta bidang tanah,” kata dia.