REJABAR.CO.ID, BANDUNG---- Seorang perempuan tanpa identitas tewas tertabrak kereta feeder atau penghubung Kereta Cepat Jakarta Bandung di perlintasan kereta api Stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Kamis (8/2/2024). Korban telah berhasil dievakuasi dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Ayep Hanapi mengatakan korban tewas yang tertabrak kereta feeder Kereta Cepat Jakarta Bandung di kilometer 149 emplasemen Stasiun Cimindi tanpa identitas. Ia mengatakan posisi korban berada di luar jalur kereta api.
"Perempuan (korban) tanpa identitas usia 20-30 tahun," ujar Ayep saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2024).
Ia mengatakan jenazah korban telah dibawa oleh pihak kepolisian ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Untuk penyebab korban berada di area tersebut masih didalami. "Dibawa kepolisian dan Inafis ke RSHS," kata dia.
Informasi yang diperoleh, korban sedang berjalan di perlintasan kereta api kemudian datang kereta api dari arah barat ke wilayah timur. Kereta api berada di belakang korban dan diduga korban tidak menyadari dan langsung tertabrak.
Ayep mengatakan PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.