REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Polisi sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Budi Rohanda (26), pengemudi Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi D-8550-SB yang mencoba melarikan diri usai menabrak sejumlah kendaraan di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Ia menabrak sejumlah sepeda motor di Jalan KH Usman Dhomiri, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (9/7/2025) malam. Budi mencoba kabur usai menabrak hingga akhirnya diamankan warga di dekat Rumah Sakit Dustira.
"Pengemudi Grand Max sudah kita lakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangannya, dia panik sehingga tancap gas setelah menabrak," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Yusup Gustiana, Kamis (10/7/2025).
Namun sebelum kecelakaan itu, kata Yusup, pengemudi Grand Max itu meminum seperti leci yang dioplos dengan minuman lainnya. Kondisi itu membuat pengemudi sedikit kehilangan konsentrasi dan tidak berhati-hati sehingga akhirnya menabrak sepeda motor. "Jadi keterangannya kaya minum-minuman oplosan leci dan lainnya ada setengah botol," kata Yusup.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pengemudi Grand Max tersebut dilakukan penahanan selama 1×24 jam. Dia akan dipersangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Untuk korban luka akibat ulah pengemudi itu, kata Yusup, saat ini masih dirawat di RSUD Cibabat. "Untuk korban luka 2 orang, anak dan dewasa masih menjalani perawatan," katanya.
Yusup mengatakan, kecelakaan itu bermula ketika kendataan Grand Max yang dikemudikan Budi Rohanda (26) melaju dari arah Cisangkan menuju Padasuka. Kemudian tepatnya di Jalan KH Usman Domiri, RT 01/18 Kel. Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah mobil tersebut tiba-tiba menabrak sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F-4233-X.
"Sepeda motor itu sedang terpakir di sebelah kanan. Dugaannya sopir Grand Max itu kurang hati-hati," kata Yusup.
Namun mobil tersebut tidak berhenti dan melanjutkan perjalanan hingga akhirnya menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D-2463-SGM pada bagian bodi belakangnya. Kejadian itu membuat sepeda motor terpental kesebelah kanan menabrak bagian bodi depan kendaraan roda empat Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D-1138-SAI yang sedang terparkir disebelah kanan.
"Jarak dari titik pertama kurang lebih 500 meter mobil Grand Max menabrak bagian bodi belakang sepeda motor lainnya hingga terpental dan terjatuh kesebelah kanan menabrak bagian bodi depan kendaraan roda empat," kata Yusup.
Mobil Grand Max itu tidak bergeming dan mencoba kabur hingga akhirnya diamankan warga di belakang Rumah Sakit Dustira. Akibat ulah pengemudi Gran Max itu, pengendara sepeda motor Honda Beat dan penumpangnga yang masih berusia 6 tahun mengalami luka ringan sehingga harus dirawat di RSUD Cibabat.