REJABAR.CO.ID, BANDUNG---- Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tersebar di Kota Bandung akan mulai dibersihkan pada Ahad (11/2) dini hari pukul 00.01 WIB. Target pembersihan, pertama akan dilakukan di sepanjang Jalan Laswi, Jalan Pasteur, hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat.
"Pembersihan ini butuh konsolidasi antara penyelenggara pemilu, dan pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kota Bandung," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi dalam apel persiapan pembersihan APK di kantor Satpol PP Bandung, Sabtu malam.
Rasdian mengatakan, dalam kegiatan pembersihan awal ini akan dilakukan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (BKR-Laswi) kemudian ke Jalan Pasteur (Jembatan layang Pasupati) sekitar pukul 01.00 WIB yang juga bergabung bersama tim dari Bawaslu RI, dan dilanjutkan ke tempat terakhir di Monumen Perjuangan sekitar pukul 02.00 WIB.
"Ditargetkan tiga hari sudah selesai. Kita kerahkan sebanyak 445 orang personel dengan 60 orang khusus reklame non-insidentil. Kita lakukan seperti obat nyamuk spiral dari dalam yang terdekat dulu baru ke luar," katanya.
Terkait dengan waktu tiga hari tersebut, kata Rasdian, ada kemungkinan tidak selesai, namun personel yang diturunkan diharapkan mengerahkan segenap daya dan upayanya untuk bisa menyelesaikan tugas semaksimal mungkin.
"Kita harus berupaya maksimal dengan memanfaatkan waktu yang ada. Sinergi dan koordinasi terus kita perkuat, termasuk dengan TNI dan Polri termasuk perwakilan dari partai peserta pemilu atau timses yang bergerak sendiri, sehingga kita dimudahkan," kata Rasdian.
Rasdian memberi arahan pada pasukan agar nanti ketika bertemu dengan perwakilan partai dan meminta barang-barang yang telah dibersihkan oleh petugas, agar diberikan sehingga mengurangi limbah yang ada.
"Kalau kebetulan ada LO partai minta, tidak apa-apa diserahkan saja. Agar di kita juga tidak kebanyakan, dan juga kan tahun ini ada Pilkada mungkin bisa dipakai lagi, tapi tetap harus ada catatannya kalau diambil," katanya.
Dalam apel di Kantor Satpol PP tersebut, terlihat dihadiri juga oleh jajaran Bawaslu Kota Bandung dan Bawaslu Jabar, kemudian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Polri, TNI, serta instansi lainnya.
Diketahui, Sabtu adalah hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024 yang akan berakhir pada pukul 24.00, dan pada tanggal 11 Februari 2024 mulai pukul 00.01 masuk masa tenang. Dalam masa tenang tersebut, tidak diperkenankan untuk adanya aktivitas kampanye untuk pemilihan umum, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilu Legislatif (Pileg).
Masa pemberian suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sendiri, dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024.