REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang terjadi Rabu (21/2/2024) kemarin. Tiga kecamatan terdampak yaitu Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cicalengka.
"Kita sesuai protap sudah merapatkan dengan unsur di forkopimda dan BMKG dan lainnya, kita menetapkan tanggap darurat berdasarkan SK Bupati Bandung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana saat meninjau posko darurat bencana puting beliung di Griya Permata Rancaekek, Jumat (23/2/2024).
Dengan surat keputusan (SK) tersebut, ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bandung dapat menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk korban puting beliung. Penetapan tanggap darurat berlaku 14 hari.
"Sehingga nanti dengan SK bisa menjadi pedoman bisa menggunakan dari BTT, (tanggap darurat) selama 14 hari," katanya.
Cakra mengimbau masyarakat yang rumahnya terdampak puting beliung dapat mengungsi. Sebab, dikhawatirkan dapat berdampak dan menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan.
Cakra mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian bagaimana memitigasi bencana puting beliung di tempat lain. Ia menyebut Kecamatan Rancaekek merupakan wilayah terdampak parah akibat angin puting beliung.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengungkapkan ribuan jiwa di tiga kecamatan yaitu Cicalengka, Rancaekek dan Cileunyi terdampak puting beliung, Rabu (21/2/2024) kemarin. Selain itu 497 rumah mengalami kerusakan mulai dari ringan hingga berat.
Kasi Darurat Logistik BPBD Kabupaten Bandung Asep Mahmud mengatakan angin puting beliung merusak bangunan rumah dan lainnya di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Rancaekek, Cicalengka, kemudian Cileunyi. Terdapat 1.308 jiwa terdampak.
"Ada 1.308 jiwa (terdampak), 422 kepala keluarga, 223 bangunan rusak berat, 208 bangunan rusak sedang dan 66 adalah rusak ringan," ujarnya di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/2/2024).