REJABAR.CO.ID, KUNINGAN -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah. Yakni, sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.
Penetapan nilai besaran zakat fitrah itu berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah Tahun 2024/1445 H. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, sekaligus Ketua Dewan Syariah, Dian Rachmat Yanuar, Jumat (23/2/2024).
Dian mengatakan, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Dalam Pasal 30 ayat 1, disebutkan bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.
‘’Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, umat Islam diimbau bisa menunaikannya. Dan diharapkan pembayarannya bisa segera dilakukan, agar pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal dan pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan oleh si penerima zakat,’’ kata Dian.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, R Yayan Sofyan mengatakan, besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras itu bisa juga dalam bentuk uang sebesar Rp 40 ribu. ‘’Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp 16 ribu per kilogram," katanya.
Yayan mengatakan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Adapun penerima manfaat zakat fitrah ada delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
Rapat penetapan besaran zakat fitrah itu diikuti jajaran Pemkab Kuningan, ketua Baznas beserta jajarannya, ketua MUI, ketua PC NU, ketua PD Muhammadiyah, ketua PD PUI serta sejumlah ormas Islam lainnya di wilayah Kabupaten Kuningan.