REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pansus 6 DPRD Kota Bandung saat ini sedang membahas Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurut Anggota Pansus 6 Asep Sudrajat, Perda tentang PKL sebenarnya sudah ada tapi kembali dibahas hanya mengganti istilah saja terkait lokasi PKL.
"Semula ada zona merah, kuning dan hijau diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Asep Sudrajat yang akrab disapa Upep, akhir pekan ini.
Menurut Upep, PKL butuh penataan dan pembinaan agar tetap bisa menghidupi keluarganya. Jadi, pemerintah jangan hanya penertiban saja, tapi harus menata dan membina PKL tersebut. Upep mengatakan, saat dirinya bersosialisasi ke PKL, mereka berharap bisa berjualan di tempat yang ada pembelian. Pedagang juga bersedia mentaati aturan, tidak berjualan di tempat terlarang.
Jadi, kata dia, pedagang yang terlanjur berjualan di tempat terlarang jangan hanya dilarang apalagi ditertibkan. Tapi para pedagang minta Pemkot memberikan solusi dan relokasi yang menguntungkan. "Pedagang bisa tetap mencari nafkah, tapi harus berjualan di tempat peruntukan nya, " katanya.
Upep berharap, semua pihak bisa mencari solusi agar saling menguntungkan. Yakni, dengan duduk bersama agar tidak ada lagi perselisihan antar pedagang dan pemerintah. "Kota Bandung harus tertata rapi tapi pedagang harus bisa mencari nafkah, makanya DPRD membuat Perda, menerima masukan dari pedagang dan pemerintah," kata Upep.
Menurut Upep selama ini PKL banyak yang melanggar karena kurang sosialisasi terkait zona merah,kuning dan hijau. Jadi, di Perda yang baru tak ada istilah zona merah,.kuning dan hijau. Tapi istilahnya ada lokasi yang dilarang untuk PKL.