Sabtu 09 Mar 2024 22:36 WIB

Pansus 9 DPRD Kota Bandung Sebut Tempat yang Diperbolehkan Jual Minol Ada Aturannya

Tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol adalah hotel bersertifikat

Red: Arie Lukihardianti
Pemusnahan Minol bermacam minuman beralkohol (Minol)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemusnahan Minol bermacam minuman beralkohol (Minol)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG---Pansus 9 DPRD Kota Bandung, saat ini masih terus mematangkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Anggota Pansus DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, dalam Raperda akan diatur tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol dan usia yang boleh membeli minuman beralkohol. 

Dudy mengatakan, akan ada aturan soal tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol. Seperti hotel dan barbar atau tempat lainnya yang memiliki sertifikat. "Jadi tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan minuman beralkohol itu  hotel-hotel yang memiliki sertifikat bar. Kalau yang tidak memiliki sertifikat bar, itu tidak boleh berjualan minuman beralkohol," ujar Dudy, akhir pekan ini.

Baca Juga

Selain hotel, kata Dudy, tempat lainnya seperti toko pun boleh berjualan dengan catatan memiliki sertifikat yang nantinya dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung. Namun ada pula yang diatur oleh pusat dan provinsi. "Pengaturannya berjenjang, ada yang sertifikat yang dikeluarkan pusat, provinsi dan Kota Bandung. Nanti di atur di Perda ini," katanya. 

Selain itu, ada aturan soal usia yang diperbolehkan membeli minuman beralkohol, yakni 21 tahun ke atas. Jadi, setiap penjual harus melihat dulu pembeli Minolnya sudah berusia 21 atau lebih belum. "Bisa dilihat KTPnya. Tapi dalam perkembangan ini ada yang non muslim dan muslim. Bagi muslim ini ada larangan," katanya. 

Saat ditanya soal pelarangan minuman beralkohol dijual, Dudy mengatakan Kota Bandung merupakan kota metropolitan. Sehingga, arah dari Raperda ini pengendalian bukan pelarangan. "Saya rasa waktu FGD dari ormas Islam ada keinginan melarang, namun ini kan cenderung buat wisatawan dari luar, " katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement