REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Menurut Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md, Raperda ini merupakan revisi dari Raperda sebelumnya, yang diharapkan bisa lebih melindungi keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung.
Ahmad mengatakan, bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan. Agar, ada aturan yang melindunginya, sehingga keberadaannya lebih terawat.
"Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung, sayangnya tidak semua kondisinya baik. Karena, memang belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan caga budaya," ujar Ahmad, Rabu (5/2/2025).
Menurut Ahmad, di Kota Bandung setidaknya ada 1.700 bangunan cagar budaya. Namun, sayangnya hanya sekitar 200 bangunan yang sudah dinyatakan secara sah oleh Pemkot Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Sementara sisanya, masih belum disahkan sehingga masih banyak yang terbengkalai. "Berdasarkan catatan, baru sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Dan itu menjadi PR kita untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan terpelihara," katanya.
Ahmad menilai, upaya untuk pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan. "Nah untuk merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggarannya. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan tercapai," kata Ahmad.
Selain itu, kata dia, yang kemudian juga dinilai krusial adalah tidak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar budaya. Sehingga, tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak. "Kota Bandung tidak punya ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan," katanya.
Beberapa hal di atas, kata Ahmad, adalah hal-hal yang menjadi kendala dalam menentukan satu bangunan termasuk cagar budaya atau bukan. "Saking sulitnya, sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan, untuk kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya. Bayangkan, kalau ada 1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan," paparnya.
Karenanya, Ahmad kembali menegaskan perlunya keseriusan dalam melakukan upaya verifikasi ini.