REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU----Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan dan perampokan terhadap seorang wanita yang merupakan agen perbankan (BRI Link), M (53). Tersangka yang berinisial AS (53) tinggal tak jauh dari rumah korban di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Tersangka membunuh korban M di rumah yang juga menjadi warung milik korban pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu tersangka membeli rokok di warung dan mengatakan kepada korban ingin meminjam uang.
Saat korban berbalik badan, tersangka menjerat leher korban dari belakang. Setelah itu, tersangka membentur-benturkan kepala korban ke lantai hingga akhirnya korban meninggal dunia. Tersangka ditangkap tim Resmob Polres Indramayu bersama tim opsnal gabungan dari Polda Jawa Barat, di tempat kos tersangka di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (9/3/2024).
‘’Saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, melawan petugas dan mengancam jiwa petugas. Karena itu, terhadap tersangka, kita lakukan tindakan tegas terukur (ditembak pada bagian kaki),’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024) petang.
Fahri mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban M. Tersangka juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 12,8 juta. ‘’Uang yang dibawa diambil dari korban senilai Rp 12.800.000, uangnya untuk keperluan sehari-hari, untuk membeli handphone bahkan juga sempat dipergunakan untuk karaokean. Itu yang diakui oleh si tersangka,’’ kata Fahri.
Menurut Fahri, selain mengambil uang tunai, tersangka juga mengambil handphone milik korban, dan DVR rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di rumah korban. Tersangka kemudian membuang DVR CCTV, baju yang dikenakannya saat membunuh korban serta kain untuk menjerat leher korban, ke daerah Tuparev, Kabupaten Cirebon. Hal itu dilakukan tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
Sementara handphone milik korban, dijual oleh tersangka kepada W dan juga akhirnya ada keterlibatan D dan R. Ketiga orang itupun akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penadah. Dalam kasus tersebut, tersangka AS dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 338 dan 339 dan 365, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan ketiga tersangka penadah, dikenakan pasal 480 juncto 55 KUHP, dengan ancama hukuman empat tahun penjara.