REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar), menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 62,2 miliar untuk diberikan kepada 7.086 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.
"Pencairan THR ini berdasarkan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, di Depok, Selasa (26/3/2024).
Wahid menjelaskan, rincian penerima THR adalah ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang. Sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah.
Sebelumya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024.
Penyaluran untuk aparatur sipil negara (ASN)/pejabat/TNI/Polri melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat sebesar Rp3,2 triliun, yang diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja. Total pagu THR untuk segmen ini pada APBN mencapai Rp18 triliun.
Sementara itu untuk THR ASN/pejabat/TNI/Polri yang disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBN), Sri Mulyani mengatakan belum menerima laporan realisasinya. Nilai pagunya mencapai Rp19 triliun.
Selanjutnya, kata dia, penyaluran THR untuk pensiun dan penerima pensiun mencapai Rp10,2 triliun dari total pagu Rp11,7 triliun. “Ini realisasi yang paling cepat,” ujar Sri Mulyani.