REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, anggota DPRD Jawa Barat, Iwan Koswara meminta dinas tenaga kerja (Disnaker) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai aturan.
Menurut Iwan, THR merupakan hak pegawai yang harus diberikan tanpa pengecualian. "THR bukan sekadar bonus atau kebijakan perusahaan tetapi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak boleh ada alasan bagi perusahaan menunda atau mengabaikan pembayaran THR kepada pekerja," katanya, Rabu (26/3/25).
Legislator PSI itu menegaskan, Disnaker harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan. Ia menyoroti masih adanya aduan dari pekerja terkait keterlambatan atau bahkan penghapusan THR dengan berbagai dalih.
"Hampir tiap tahun kita masih mendengar ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan. Ini tidak boleh dibiarkan," katanya.
Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.
Iwan meminta Disnaker tidak hanya menunggu laporan dari pekerja, tetapi juga aktif turun ke lapangan guna memastikan hak pekerja terpenuhi. "Jangan sampai ada pekerja yang harus bekerja keras sepanjang tahun, tapi haknya justru diabaikan menjelang hari raya," tegasnya.
Ia juga mengimbau pekerja yang belum menerima THR segera melapor ke posko pengaduan yang disediakan pemerintah. "Kami akan terus mengawal persoalan ini agar semua pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan," pungkasnya.