REJABAR.CO.ID, BANDUNG--DPRD Jawa Barat (Jabar) meminta peran BUMD PT Jasa Sarana dioptimalkan dalam berbagai proyek pengelolaan sampah regional seperti TPPAS Nambo. Menurut Anggota Komisi III DPRD Jabar Deden Galih, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan Sampah di Jabar, sebagaimana tercantum dalam pasal 40 B, memberikan ruang bagi badan usaha dalam berpartisipasi dalam mengelola sampah.
"Dalam konteks kekinian, dengan dilaksanakan berbagai tahapan, keberadaan TPPAS regional yang ada di Jabar akan beroperasi, salah satunya TPPAS Nambo," ujar Deden, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, merujuk pada pasal 40 B, ayat 1 menegaskan dalam rangka mengelola sampah dapat dilakukan kerjasama antara Pemda dengan Badan Usaha. "Merujuk pada ketentuan itu, Pemprov. Jabar dapat memaksimalkan peran BUMD milik Pemerintah Jabar yaitu PT Jasa Sarana," katanya.
Deden mengatakan, salah satu core bisnis dari PT Jasa Sarana saat ini sudah sukses dalam mengelola limbah medis. Harapannya dengan suksesnya usaha di bidang tersebut, dapat melakukan ekspansi usaha dalam pengelolaan sampah.
"Merujuk kepada pasal 40 B ayat 2, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah menetapkan bentuk pengembalian investasi yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional dan keuntungan badan usaha," katanya.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, kata dia, sebagai solusi konkret agar BUMD milik Pemprov Jabar dapat meningkatkan kontribusi, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) , dalam pengelolaan sampah perlu dilibatkan BUMD. "Keberadaan BUMD tersebut, untuk dilibatkan sangatlah realistis karena untuk biaya BUMD yaitu PT Jasa Sarana sudah mendapatkan penyertaan modal," katanya.